Kode Etik LPM

Filled under:

Kode Etik Jurnalistik bagi kalangan Lembaga Pers Mahasiwa (LPM) sebagai upaya memberikan kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers sebagai suatu hak asasi manusia  yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers terhadap kalangan pers mahasiswa sebagai sarana untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Untuk mewujudkan kemerdekaan pers, pers mahasiswa harus sadar akan tanggung jawab dan kewajiabnnya dalam kerja jurnalistiknya. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers mahasiswa harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers mahasiswa dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk memberikan jaminan pers yang merdeka dikalangan pers mahasiswa dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, pers mahasiswa memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, pers mahasiswa harus menaati kode etik jurnalistik :
KODE ETIK
Lembaga Pers Mahasiwa (LPM)

  1. Pers Mahasiswa mengutamakan Idealisme.
  1. Pers Mahasiswa mengutamakan Independensi dan Etika Jurnlistik.
  1. Pers Mahsiswa menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  1. Pers Mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
  1. Pers Mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjungjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
  1. Pers Mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi.
  1. Pers Mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak berkenan disebut nama dan identitasnya.
  1. Pers Mahasiswa menghargai off the record terhadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
  1. Pers Mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebutkan sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
  1. Pers Mahasiswa senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam permberitaan dan menghidari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.
  1. Pers Mahasiswa tidak boleh menerima segalam macam bentuk suap, serta tidak memanfaatkan posisinya untuk menyiarkan atau mempublikasikan informasi yang dimiliknya demi kepentingan pribadi dan golongan.
  1. Pers Mahasiswa wajib memperhatikan dan menindaklanjuti proses, hak jawab, hak koreksi, somasi, gugatan dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.


Penilaian akhir terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Etik nasional. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh pengurus PPMI Kota/Dewan Kota.